Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Nomor Peraturan:
- 3
- Tahun:
- 2026
- Tanggal Penetapan:
- 30 July 2025
- Subjek:
- -
Abstrak Dokumen
Peraturan Daerah ini disusun sebagai perwujudan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menjamin hak konstitusional masyarakat atas
hunian yang layak dan lingkungan yang sehat. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,
sehingga masyarakat dapat tinggal di rumah yang terjangkau dengan standar keamanan dan keserasian yang baik. Kehadiran Perda ini dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum serta menjadi arah kebijakan yang komprehensif dalam tata kelola perumahan di daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP PUU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Penyelenggaraan Perumahan mencakup tahap perencanaan yang menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan (RP3) sebagai pedoman penyediaan rumah dan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Pembangunan perumahan meliputi
pembangunan rumah baru maupun peningkatan kualitas perumahan kumuh, dengan kewajiban bagi badan hukum untuk mewujudkan hunian berimbang
antara rumah mewah, menengah, dan sederhana. Pemanfaatan perumahan mencakup kegiatan pemeliharaan dan perawatan, sementara pengendalian
dilakukan melalui perizinan dan pengawasan teknis. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dilaksanakan melalui tahapan perencanaan yang menghasilkan
dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) yang berorientasi pada keterpaduan lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan serta mitigasi bencana.
Selanjutnya, materi pokok ini mengatur keterpaduan PSU sebagai satu kesatuan sistem yang harus memenuhi standar pelayanan minimal dan terhubung dengan
jaringan eksisting daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Diatur pula mengenai pemeliharaan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh guna mencegah penurunan fungsi hunian.
Dalam hal penyediaan tanah, peraturan ini memuat ketentuan mengenai konsolidasi tanah melalui penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan lahan
dengan partisipasi aktif masyarakat. Sistem pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui pemantauan, evaluasi, dan koreksi untuk menjamin kepatuhan terhadap
standar penyelenggaraan. Pendanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah. Peran
masyarakat diwadahi melalui pembentukan Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berfungsi menyalurkan aspirasi dan melakukan
pengawasan. Terakhir, peraturan ini menetapkan ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa perizinan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini
berlaku tetap dinyatakan sah, namun permohonan yang sedang diproses wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini.
Pratinjau Dokumen PDF
Unduh File PDFPratinjau tidak muncul? Unduh berkasnya di sini.